Hal hal yang Membatalkan Puasa

Hal hal yang Membatalkan Puasa Admin akan mencoba mengulas akan hal hal yang membatalkan puasa, jika sekiranya ada kesamaan dengan artikel di lain tempat kami memohon maaf karena ini merupakan dari berbagai sumber dan inilah hasil yang kami berikan untuk anda. Ada Beberapa perkara atau hal yang membatalkan puasa dan pahalanya dan berlaku untuk semua puasa baik wajib seperti di bulan ramadhan  maupun sunnah, oleh karenanya dalam melaksanakan ibadah puasa perlu sikap hati-hati agar terhindar dari segala hal atau perkara yang dapat membatalkan maupun hal yang dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan sehingga bisa mendapat pahala yang berlimpah terlebih di bulan ramadhan, bulan yang penuh rahmah dan ampunan

Ilustrasi Gambar Hal Hal yang membatalkan puasa (Kumbaran)




Puasa dalam bahasa Arab  (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).

Yang Membatalkan Puasa


Selain hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Adapun perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan membuat puasa tidak sempurna adalah :

Hal yang membatalkan pahala puasa adalah perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang dijalankan selain rasa lapar dan haus.


Sedangkan Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.



Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:

Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja

2. Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan

    Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu
    Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
    Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
    Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu

3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi

4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan

5. Haid Dan Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya

6. Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.

7. Gila (hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal

8. Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk

9. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian

Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Menelan ludah sendiri
2. Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium aroma masakan
5. Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan jika sempat sadar disiang hari

Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
1. Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2. Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
4. Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
5. Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium perempuan bukan muhrimnya
10. Melakukan pencurian dan sebagainya

Untuk ilustrasi sekaligus sebagai bahan yang mudah di mengerti kami berusaha juga memberikan contoh agar anda lebih mudah mengerti, meski ada kesamaan dari tulisan di atas namun semoga memberikan manfaat untuk kita


Mungkin kita sering mendengar atau meihat adek atau saudara yang mengucapkan Hal hal Berikut ini


"Jangan nangis, nanti batal lho puasanya," 

Barangkali kalimat itu pernah kamu dengar atau bahkan kamu ucapkan.
Hal-hal yang membatalkan puasa terkadang masih jadi perdebatan atau menyisakan tanda tanya. Mulai dari soal menangis atau marah, menelan ludah atau dahak, hingga mencicipi masakan.

Setidaknya ada tujuh hal yang membatalkan puasa. 

 
Pertama, makan dan minum serta segala seusatu yang masuk melalui lubang dalam anggota tubuh hingga lambung, secara berkesinambungan dan sengaja. Lalu mengapa merokok membatalkan puasa? Merokok bisa membatalkan puasa karena ada asap yang kita hisap dengan sengaja masuk dalam tubuh, meskipun tidak mencapai lambung. Lebih dari itu, merokok menimbulkan kenikmatan, sementara puasa adalah waktu bagi kita untuk menahan diri.
Ada kisah gurau tentang rokok yang membatalkan puasa dari kiai pengasuh pondok pesantren Gedongan Cirebon, Kiai Mukhlas. “Udut membatalaken puasa ya asape metu maning (rokok membatalkan puasa karena asapnya keluar lagi). Lamun bli metu, ya wis bli pa pa (coba kalau nggak keluar, ya puasanya tidak batal),” kata Kiai Mukhlas.

Kedua, berhubungan seksual membatalkan puasa dan terkena denda. Ukuran disebut berhubungan seksual dalam hal ini adalah masuknya penis ke vagina, dan dengan sengaja. 


Hukuman berhubungan seksual ketika berpuasa lebih berat dibanding yang lainnya karena telah merusak ibadah puasa. Denda bagi mereka yang melakukannya adalah mengqada dan membayar kifarat. Salah satu cara membayar kifarat zaman dulu adalah dengan jalan memerdekakan budak perempuan mukmin. Cara lain membayar kifarat adalah dengan berpuasa dua bulan secara berurut-turut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidiah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Ketiga, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan. Namun jika penyebabnya keluar air mani karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasanya.

Keempat, bagi perempuan yang mengalami haid dan nifas khusus untuk perempuan maka tidak wajib menjalankan puasa.

Kelima, muntah karena disengaja seperti dengan cara memasukkan jari ke dalam mulut. Namun jika tidak disengaja, karena sakit maka tidak batal.

Keenam, gila atau hilang akal. Salah satu syarat menjalankan puasa yakni berada dalam keadaan sadar, maka mereka yang gila dan hilang akal tidak diwajibkan berpuasa.

Ketujuh, keluar dari Islam. Ini adalah konsekuensi logis karena puasa Ramadhan hanya diwajibkan bagi umat Islam.
Namun ingat puasa bukan sekadar ibadah fisik menahan haus dan lapar. 



Mungkin dalam penjelasan diatas ada banyak kekurangan atau mungkin ada berbeda pendapat dengan berbagai alasan dan dalil yang menguatkan, Kami sangat senang jika ada koreksi dari anda

Sumber Tuliat, Kumbaran